Yaitu syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum shalat (terkecuali niat, yaitu syarat yang ke delapan, maka yang lebih utama dilaksanakan bersamaan dengan takbir) dan wajib bagi orang yang shalat untuk memenuhi syarat-syarat itu. Apabila ada salah satu syarat yang ditinggalkan, maka shalatnya batal. Adapun syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
1.
Islam; Maka tidak sah shalat yang dilakukan oleh orang kafir, dan tidak
diterima. Begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman:
"Tidaklah
pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah,
sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang
sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka." (At-Taubah: 17)
2.
Berakal Sehat; Maka tidaklah wajib shalat itu bagi orang gila, sebagaimana
sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam: "Ada tiga golongan manusia
yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari'at) yaitu; orang
yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila
sampai dia sembuh." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
3.
Baligh; Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh,
sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi anak kecil itu
hendaknya dipe-rintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun
dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam:
"Perintahkanlah
anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan
apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak
melaksanakannya." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
4.
Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar; Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan
berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai
kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah."(Al-Maidah: 6).
Sabda
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam: "Allah tidak akan menerima shalat
yang tanpa disertai bersuci". (HR. Muslim)
5.
Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat ; Adapun dalil tentang suci badan
adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap perempuan yang
keluar darah istihadhah:
"Basuhlah
darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun
dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: "Dan
pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (Al- Muddatstsir: 4).
Adapun
dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah
radhiyallahu anhu, ia berkata:
"Telah
berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam , sehingga orangorang ramai berdiri untuk
memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam,
'Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya
kamu diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa
kesulitan." (HR. Al-Bukhari).
6.
Masuk Waktu Shalat ; Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah
masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Sesungguhnya
shalat itu adalah kewajiban yang diten-tukan waktunya atas orang-orang yang
beriman." (An-Nisa': 103).
Maksudnya,
bahwa shalat itu mempunyai waktu tertentu. Dan malaikat Jibril pun pernah
turun, untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu
shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemu-dian ia
berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam:
"Di
antara keduanya itu adalah waktu shalat."
7.
Menutup aurat; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Wahai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raf:
31).
Yang
dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. Para ulama
sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan
barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya,
maka shalatnya tidak sah.
8.
Niat ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya
segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang
akan men-dapatkan (balasan) sesuai dengan niatnya." (HR. Al-Bukhari dan
Muslim).
9.
Menghadap Kiblat ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Sungguh
Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan
memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil
Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya."
(Al- Baqarah: 144).
Sumber
Referensi
E-Book
Judul “Tuntunan Sholat Menurut Al-Quran &
As-Sunnah”. Oleh : Al-‘Allamah
‘Abdullah al-Jibrin. Disebarkan dalam bentuk Ebook Oleh http://dear.to/abusalma Hak
Terjemahan Pada Yayasan Al-Sofwa
Download
E-Book di www.materinews.blogspot.com
No comments:
Post a Comment